Tipe-Tipe Rumah Sakit
Rumah Sakit
adalah salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan kegiatan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan serta bertujuan untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Di Indonesia, Rumah Sakit merupakan
rujukan pelayanan kesehatan untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas),
terutama upaya penyembuhan dan pemulihan, sebab Rumah Sakit mempunyai fungsi
utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan
bagi penderita, yang berarti bahwa pelayanan Rumah Sakit bahwa pelayanan Rumah
Sakit untuk penderita rawat jalan dan rawat tinggal hanya bersifat spesifik
atau spesialistik, sedangkan pelayanan yang bersifat non spesialistik atau
pelayanan dasar harus dilakuka di Puskesmas.
Berdasarkan fugsi dan tugas dari
Rumah Sakit, Ada beberapa pembagian tipe-tipe Rumah Sakit berdasarkan kemampuan
sebuah Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan medis kepada para pasiennya,
yaitu:
# RUMAH SAKIT TIPE A
Merupakan Rumah Sakit yang telah
mampu memberikan pelayanan Kedokteran Spesialis dan Subspesialis luas sehingga
oleh pemerintah ditetapkan sebagai tempat rujukan tertinggi (Top Referral
Hospital) atau biasa juga disebut sebagai Rumah Sakit Pusat.
# RUMAH SAKIT TIPE B
Merupakan Rumah Sakit yang telah
mampu memberikan pelayanan Kedokteran Spesialis dan Subspesialis terbatas.
Rumah Sakit ini didirikan di setiap Ibukota Propinsi yang mampu menampung
pelayanan rujukan dari Rumah Sakit tingkat Kabupaten.
Rumah Sakit Kelas B, dibagi menjadi :
a. Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
b. Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur
a. Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
b. Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur
# RUMAH SAKIT TIPE C
Merupakan Rumah Sakit yang telah
mampu memberikan pelayanan Kedokeran Spesialis terbatas. Rumah Sakit tipe C ini
didirikan di setiap Ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang mampu menampung
pelayanan rujukan dari Puskesmas.
# RUMAH SAKIT TIPE D
Merupakan Rumah Sakit yang hanya
bersifat transisi dengan hanya memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan
Kedokteran Umum dan gigi. Rumah sakit tipe C ini mampu menampung rujukan yang
berasal dari Puskesmas.
# RUMAH SAKIT TIPE E
Merupakan Rumah Sakit Khusus
(spesial hospital) yang hanya mampu menyalenggarakan satu macam pelayan
kesehatan kedokteran saja, misal: Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru, Rumah
Sakit Jantung, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dll
No comments:
Post a Comment